22 Feb 2015

Download Powerpoint Fiqh Perceraian dalam Islam ( Bagian Kedua )

Setelah sebelumnya telah kami sharingkan powerpoint seputar Fiqh Tholaq bagian Pertama yang berisi tentang gambaran umum tentang Hukum Thalaq, Pembagian jenis Tholaq dan seputar Masa Iddah. Maka dalam postingan ini kami lanjutkan dengan bahasan Fiqh Tholaq bagian kedua yang akan membahas seputar Rujuk dan Permasalahannya, serta beberapa macam perceraian atau perpisahan dan sebab yang melatarbelakanginya, serta beberapa konsekuensi hukumnya. Seperti : khulu' (gugat cerai), li'an, ilaa', dan juga dzihaar.

Seputar masalah rujuk dalam masa iddah ada hal menarik yang perlu dicermati. Misalnya, yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan yang diharapkan oleh syariat Islam. Dimana saat masa iddah di negara kita, seorang wanita biasanya langsung menjauhi suaminya dan kembali pulang ke keluarganya. Akhirnya tidak ada komunikasi dan hal-hal yang bisa menarik hati seorang suami untuk rujuk, sehingga masa iddah pun berlalu sia-sia. Dalam syariat Islam seorang wanita tetap berstatus sah sebagai istri dalam masa iddah, dimana tetap wajib mendapatkan nafkah dan tinggal bersama suaminya. Sehingga diharapkan pada waktu-waktu itu bisa tumbuh kembali rasa cinta dan kasih sayang yang mungkin sempat tertutup karena emosi sesaat, sehingga kemudian bisa rujuk kembali. Mengingat di sekitar kita banyak sekali suami yang mengobral cerai hanya karena emosi sesaat. Bahkan ada yang dibangunkan istrinya secara mendadak di tengah malam saja langsung mengumbar kata-kata cerai.

Permasalahan berikutnya yang tidak kalah unik adalah mengapa di Indonesia kasus perceraian yang  begitu banyak ternyata hampir 70%  disebabkan oleh gugat cerai (khulu') dari pihak istri. Bisa jadi ini menjadi evaluasi bagi para pasangan suami istri dalam mengayuh bahtera rumah tangganya. Tapi ada juga sisi teknis yang menarik juga, karena mahar di Indonesia terkenal murah meriah, bahkan ada yang hanya rukuh dan sajadah, bisa jadi ini mempengaruhi angka gugat cerai yang cukup banyak. Karena dalam kasus gugat cerai atau khulu' , wanita diwajibkan mengembalikan mahar pemberian dari suami. Nah karena maharnya dulu cuma rukuh dan sajadah, maka wajar saja jika kaum wanita tidak berkeberatan sama sekali untuk mengembalikan hal tersebut. Ini temuan yang teknis tapi unik juga untuk dicermati. Bisa jadi angka khulu' bisa merosot tajam kalau mahar saat kawin berupa sebidang tanah, rumah atau mobil misalnya, sebagaimana kebiasaan orang Arab sejak jaman nabi hingga saat ini masih membudaya juga.

Dari Ibnu ‘Abbas RA:“Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: ia. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)

Untuk lebih lengkapnya, bagi Anda yang gemar berbagi inspirasi dan motivasi keislaman di pengajian, perkulaihan atau seminar, mungkin powerpoint sederhana berikut ini bisa sedikit menjadi bahan baca-baca ringan sebelum mengisi.

LINK DOWNLOAD :

http://www.4shared.com/file/8kmt2AhDba/36_Fiqh_Tholaq_Bagian_2.html?

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan keberkahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar