5 Des 2014

Bagaimanakah Adab dalam Berhubungan Suami Istri ?

Pertanyaan : Assalamualaikum tadz. Ngapunten sebelumnya tadz. Pertanyaan saya agak tabu bagi sebagian masyarakat kita. Tapi ini penting buat kita. Saya ada beberapa pertanyaan. Pertama, apa yang boleh dan tidak boleh dalam jima`. Dua, sebelum dan sesudah adakah doanya atau ada hal apa yang harus dilakukan? Maturnuwun tadz (Bambang)

Jawaban :
Walaikumussalam warohmatullah. Terimakasih atas pertanyaan saudara Bambang.  Perlu menjadi sebuah catatan bahwa Islam mengatur setiap sendi kehidupan dunia, baik urusan kemasyarakatan dan bernegara, hingga urusan pribadi seseorang. Dari mulai medan perang hingga urusan kamar tidur bahkan “kamar kecil” menjadi hal yang diberikan panduan dan aturannya dalam Islam, karena itulah itu bukan hal tabu yang menjadikan kita malu untuk menanyakan. Bisa dibayangkan jika dulu para sahabat juga menganggap tabu hal-hal yang semacam itu, lalu malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW, maka tentu kita tidak bisa merasakan keluasan samudera khazanah fiqih Islam yang begitu solutif dalam setiap bidang kehidupan.

Ada sebuah riwayat yang mengajarkan bagi kita untuk tidak malu dalam bertanya tentang suatu yang haq meskipun dalam tema yang sensitive sekalipun.  Diriwayatkan bahwa Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu terhadap kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi apabila ia mimpi basah?” Rasulullah SAW menjawab, “)Ya(, apabila ia melihat air (mani).” (HR. al-Bukhari ).

Pertama, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dalam jimak (berhubungan suami istri). Pada dasarnya ikatan tali pernikahan yang agung telah menghalalkan apa-apa yang sebelumnya diharamkan, membolehkan apa-apa yang sebelumnya terlarang. Maka dalam urusan jimak, syariat tidak membatasi atau mengatur hal-hal teknis yang kemudian bisa mengekang kehendak dan nafsu suami istri dalam hal ini. Jelas disebutkan Allah SWT berfirman : Istri-istrimu adalah (seperti) ladang tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki  (QS Al- Baqoroh :223).  Begitu pula Rasulullah saw menyebutkan dalam haditsnya :  Silahkan dari arah depan dan belakang, asalkan pada kemaluan “ (HR Bukhori & Muslim). 

Namun tentunya kebolehan itu ada batasan, dalam hal jimak setidaknya ada beberapa hal yang menjadi larangan, antara lain :
a.    Larangan berjimak pada saat istri haidh, sebagaimana jelas disebutkan dalam Al-Quran : “ Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah : Haidh itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri pada waktu (istrei-isterimu) haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu “ ( QS Al-Baqarah 222). Berjimak saat haidh selain terlarang juga menjadi salah satu bentuk kezaliman karena saat tersebut sang istri sedang repot menahan dan mengatasi rasa sakit yang ditimbulkan. Akan tetapi larangan ini bukan berarti suami menjauhi istri saat haidh, namun tetap dibolehkan bercumbu dan bermesraan sebagaimana biasa asalkan tidak jimak.

b.    Larangan berjimak pada dubur istri. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : " Dilaknat orang yang mendatangi (mencampuri) istrinya dari duburnya “ (HR Abu Dawud,). Perbuatan terlaknat ini juga mengandung unsur kezaliman, dan diancam dengan hukuman  dunia (pidana syariat)  terlebih lagi adzab pedih di akhirat.

c.    Larangan berlaku kasar dan memperbudak istri dalam jimak, dimana tidak ada rasa cinta dan kasih saying namun hanya nafsu semata. Rasulullah SAW jelas mengingatkan : Janganlah seorang dari kamu mencambuk istrinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian menyetubuhinya di malam harinya  (HR Bukhori ).

Adapun hal Kedua, tentang hal yang harus dilakukan sebelum dan sesudah berjimak. Maka syariat kita mengatur tentang doa sebelum berjimak, yaitu diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda : Jika seorang darimu ingin mendatangi (berjima) dengan istrinya, maka hendaklah berdoa :

اللَّÙ‡ُÙ…َّ جَÙ†ِّبْÙ†َا الشَّÙŠْØ·َانَ، ÙˆَجَÙ†ِّبِ الشَّÙŠْØ·َانَ Ù…َا رَزَÙ‚ْتَÙ†َا
“Bismillah,  Jauhkanlah kami dari syaithon, dan jauhkanlah syaithon dari apa yang engkau rizkikan pada kami “, kemudian jika dari hubungan itu ditakdirkan anak buat mereka, maka si anak tidak akan diperdayakan oleh setan selama-lamanya" (HR Bukhori & Muslim)

Kemudian bukan hanya berdoa, sebelum berjimak juga dianjurkan memulai dengan bercumbu mesra terlebih dahulu agar lebih siap baik secara fisik maupun perasaan. Tentu ini sangat sesuai juga dengan yang dianjurkan dalam ilmu kesehatan seksual tentang foreplay atau pemanasan. Dalam hal tersebut Rasulullah SAW mengisyaratkan : “Hendaklah diantara seorang laki-laki dan istrinya sebelum jimak (bersetubuh) ada sebuah  utusan (perantara) berupa candaan dan ciuman. Dan janganlah seorang diantara kamu menyetubuhi istrinya sebagimana hewan.. ( HR Ad-Dailami )

Islam tidak menjadikan jimak hanya hubungan nafsu fisik semata, namun disana harus ada kehangatan dan kasih sayang. Karenanya jika di awal dianjurkan ada pemanasan, begitu pula saat sang suami telah usai tidak diperkenankan berlalu begitu saja meninggalkan istrinya yang mungkin masih membutuhkan dekapan & kehangatan dari sang suami.  Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda : Jika seseorang menyetubuhi istrinya, maka hendaklah ia menyengaja. Kemudian jika telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia menyelesaikan hajatnya  (HR Abdurrozaq). Adapun secara khusus bagi suami yang ingin mengulangi lagi, maka disunnahkan baginya untuk berwudhu. Dari Abu Said Al-Khudry berkata : Rasulullah SAW  bersabda : Jika seorang diantara kamu mendatangi istrinya (berjima’) kemudian ingin mengulangi, maka hendaklah ia berwudhu (HR Muslim)

Saudara penanya yang budiman, sebenarnya banyak hal lain seputar adab jimak dalam Islam yang tidak semuanya bisa dituliskan disini karena keterbatasan tempat yang ada. Mungkin saudara bisa mempelajari lebih lanjut dalam beberapa buku yang khusus membahas soal tersebut.  Wallahu a’lam bisshowab

*Artikel dimuat dalam Majalah Benis Lazis Al Ikhsan Karanganyar November 2014

1 komentar: