30 Apr 2013

Powerpoint Fiqih Pernikahan (3) : Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam

Mata Kuliah Fiqh Munakahat di Pesantren Mahasiswa Arroyan terus berlanjut di semeter ini. Jika sebelumnya kita telah membahas seputar Dasar-Dasar Pernikahan dan Rukun Syaratnya. Maka pada postingan kali ini kita akan mengupas tentang Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam. Bahasan yang dibahas hanya seputar tiga hal : syarat Kafa'ah dalam Nikah, kemudian seputar ragam jenis Mahram, dan bagaimana anjuran-anjuran Islam tentang memilih pasangan.

Soal Kafa'ah, tentu semua orang menginginkan yang terbaiklah yang akan menjadi pasangannya, namun tentu juga tidak semua orang dalam kondisi yang sempurna baiknya hingga bebas memilih pasangan. Karenanya, salah satu yang dianjurkan bahkan sebagian disyaratkan dalam mencari pasangan adalah syarat Kafa'ah atau Kufu. Yang dimaksud dengan kafaah disini adalah kesetaraan dan keseimbangan, yang menjadi hak wanita dan walinya. Jadi bukan dalam posisi laki-laki yang memiliki hak ini. Artinya jika wanita atau pihak wanita melihat dan memandang laki-laki yang melamarnya tidak setara, maka diperbolehkan untuk menolak lamarannya atau bahkan lebih jauh dari itu. Tentang ukuran dan standar kufu' pun tentunya ada perbedaan diantara ulama dan memang menghasilkan perdebatan yang panjang hingga saat ini jua. Anda bisa menelisik lebih dalam melalui powerpoint kami atau artikel spesifik tentang Kafa'ah dalam pernikahan.

Adapun seputar mahram, yang kami bahas adalah ragam jenis mahram, yaitu dari nasab/keturunan, pernikahan dan dari persusuan. Khusus dari persusuan yang masih menyisakan tentunya adalah kadar persusuan yang mengharamkan, dalam hal ini kami mengambil pendapat yang menyimpulkan dua syarat yaitu : bayi kurang dari usia dua tahun, dan menjalani persusuan yang mengenyangkan atau sedikitnya lima kali persusuan yang bisa menidurkan, sebagaimana banyak juga disebutkan oleh ulama berlandaskan riwayat yang ada.

Terakhir, seputar riwayat anjuran-anjuran kriteria pasangan dalam Islam, maka bagi syarat laki-laki cukup simpel, sederhana namun berat aplikasinya, dimana Rasulullah SAW menyampaikan : Jika datang kepada kalian lelaki yang baik agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi”  (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah). Maka kriteria idaman calon pengantin laki-laki adalah dua hal : yaitu baik agama dan akhlaknya.

Adapun kriteria calon wanita sebagaimana sudah banyak dikenal, adalah riwayat dari Abu Hurairah ra, dimana Rasulullah SAW bersabda : Seorang wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, nasab keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung" (HR Bukhori dan Muslim) . Kriteria agama menjadi standar ukuran untuk diprioritaskan melebihi dari tiga ukuran lainnya. Dalam hal ini, sungguh indah ilmuwan islam Al-Khowarizmi yang juga pakar matematika memberikan ilustrasi. Bahwa wanita yang memiliki agama nan baik bernilai angka "1", jika ia pun cantik maka bertambah nilai "0" dibelakang angka "1" sehingga menjadi "10". Jika wanita tersebut juga kaya dan nasab mulia maka bertambah terus "0" dibelakang angka "1" sehingga bisa menjadi "1000". Sebuah nilai yang sangat utama dan mulia. Tapi tentu saja dengan logika yang sama, jika agama wanita tersebut "0" atau dihapus, maka dengan sendirinya nilai kecantikan, kekayaan dan kemuliaan nasabnya menjadi tiada berharga alias nol dengan sendirinya. Artinya, seluruh kecantikan, kekayaan dan kemuliaan nasab seorang wanita, menjadi begitu berharga dan mulia saat didampingi dengan agama dan akhlak yang menawan.

Bagi Anda sahabat yang tengah mencari pasangan, silahkan menyimak bahasan presentasi powerpoint berikut. Jika Anda termasuk yang gemar berbagi inspirasi dan motivasi, silahkan mendownload dan memanfaatkan agar semakin tersebar luas keberkahan yang ada.

DOWNLOAD POWERPOINT FIQH MUNAKAHAT : KRITERIA PASANGAN IDEAL
http://www.4shared.com/file/sH-xEJtc/04_Kriteria_Pasangan.html

Semoga bermanfaat dan salam optimis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar