14 Des 2015

Yang Muda Yang Berkarya (Bagian -1)

Membicarakan sosok pemuda selalu menarik. Karena pemuda selalu identik dengan kekuatan, baik kekuatan semangat, kekuatan intelektual, dan tentu saja pada kekuatan fisik. Al-Quran mengabadikan fase kuat seorang pemuda dalam ayatnya : “Dialah Allah SWT yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. (QS Ar-Ruum 54). Kekuatan dan potensi yang dimiliki seorang pemuda, pada dasarnya adalah sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, sebagaimana disebutkan dalam satu riwayat hadists : “ tentang masa mudanya , untuk apa saja ia habiskan”.

 Bahkan ada salah satu quote yang dikenal banyak orang dalam Film fiksi  Spiderman, dimana saat itu uncle Ben –paman sang superhero- mengatakan kalimat : With great power come great responsibilty, pada kekuatan yang besar terdapat tanggung jawab yang besar pula. Bukan hanya dari sisi kekuatan atau kualitas, dari sisi kuantitas jumlah pemuda juga sangat signifikan untuk mengadakan sebuah perubahan. Untuk kawasan Indonesia sendiri misalnya, penduduk usia 16-30 tahun mencapai sekitar 26 persen dari sekitar 230 juta jiwa lebih penduduk di Indonesia,  berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010. Karena semua itulah, para pemuda harus benar-benar diarahkan dengan langkah-langkah benar agar menyadari potensi besar tersebut, dan menggunakannya untuk kebaikan dan karya prestasi.

Siapakah Pemuda itu ?
Sebelum jauh kita membicarakan tentang langkah pemuda dalam berkarya, mari kita sedikit melihat siapa saja masuk rentang usia pemuda, dan apa saja yang telah dilakukan pemuda dalam lintasan sejarah. Menurut World Health Organization (WHO), pemuda adalah mereka yang berusia antara 10-24 tahun, jika Kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akan ditemukan arti bahwa Pemuda adalah orang muda laki – laki atau remaja laki – laki, tanpa menyebutkan secara khusus rentang usia kisarannya. Namun definisi lebih rinci bisa kita temukan dalam Undang-undang No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 1 ayat 1, dimana tertulis dengan lugas bahwa “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Jika kita melihat referensi Islam, maka batasan usia pemuda secara tersirat ada pada kisaran 15 sd 40 tahun. Batasan 15 tahun dilihat dari usia baligh maksimal, dimana sebagian besar ulama menyatakan bahwa dengan sempurnanya usia 15 tahun seorang sudah dihukumi menjadi mukallaf meskipun belum pernah mimpi basah, maka hukum-hukum menyangkut kewajiban ibadah dan lainnya mulai diberlakukan baginya. Maka dengan istilah yang lain, fase anak-anak yang “tanpa dosa” telah selesai, dan masuklah ia pada fase berikutnya yaitu remaja atau usia muda. Adapun batas usia akhir pemuda bisa kita ambil inspirasinya dari ayat surat Al Ahqof yang menyebutkan : “ “ Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa .. “ (QS Al Ahqof 15). Maka ayat diatas secara tersirat mengatakan bahwa awal usia dewasa dan matang adalah 40 tahun, sehingga dengan sendirinya, fase pemuda adalah sebelum usia tersebut. Batasan usia ini menjadi penting agar kita bisa lebih fokus tentang hal apa saja yang bisa dilakukan oleh seorang pemuda agar sukses dalam karya-karyanya.

bersambung Bagian-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar