7 Apr 2012

Download Powerpoint Akuntansi Zakat PSAK 109 : Catatan Ringan

Bersama Syuhelmaidi Syukur dan Arif Nurhayadi
Pada hari Ahad 1 April 2012 yang lalu, saya diundang mengisi Seminar PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah oleh Asosiasi Lembaga Filantropi Indonesia untuk wilayah Jawa Tengah. Seminar tersebut berlangsung di Pondok Sisemut, Ungaran. Pembicara lain yang diundang adalah Syuhelmaidi Syukur dari ACT (Aksi Cepat Tanggap) Foundation. Sisi unik di luar konten seminar ini adalah, saya bertemu kembali dengan pak Syuhelmaidi yang nota bene adalah senior saya di STAN pada masa 1999-2000. Beliau waktu itu adalah Sekjen BEM STAN ketika saya masih menikmati masa-masa awal menjadi mahasiswa.

Kembali ke tema seminar, nampaknya saya diminta panitia untuk berbagi tugas dengan Pak Syuhelmaidi, beliau mengupas sisi teknis akuntansi yang diinginkan dalam PSAK 109, sementara saya memberikan beberapa pandangan dari sisi syariah seputar regulasi tersebut. Tentu yang dimaksud dengan pandangan disini hanyalah sekedar memberi catatan tentang point tertentu dalam PSAK 109. Karena apalah artinya seorang santri ini kalau harus mengkritisi PSAK 109 yang telah melewati serangkaian uji dan bahasan oleh para ahlinya.

Regulasi tentang zakat dan pengelolaannya di Indonesia memang semakin marak dan bertumbuh. Dahulu sudah ada yang disebut Kode Etik Amil Zakat, kemudian disusul dengan Zakah Criteria for Performance Excellence (pedoman untuk manajemen zakat unggul). Tak kurang MUI juga mengambil peran dengan menerbitkan kumpulan fatwa Zakat sebagai pedoman fiqh zakat di Indonesia. Dan yang terakhir berturut-turut tentu saja PSAK 109 dan UU Pengelolaan Zakat no 23 tahun 2011 yang sampai sekarang masih menimbulkan gaung kontroversi yang belum reda. Sebenarnya ini adalah hal yang wajar dan menjadi salah satu sunnah tadarruj , di Sudan UU Zakat mengalami pergantian hingga 5 kali sampai menjadi lebih ideal seperti saat ini.

Bagaimana kaitan PSAK 109 dengan sisi fiqh zakat dan syariah secara umum ? Regulasi dalam masalah zakat ini sejatinya adalah hasil pilihan atau tarjih dari pendapat fiqh yang luas. Karena itu efeknya pasti ada kesan regulasi mengikat lembaga zakat dengan aturan tertentu sementara wacana dan pendapat syariah masih berkembang luas. Dalam PSAK 109 sendiri saya mendapatkan kesan yang sama. Tetapi lebih elegan kalau disebut dengan tarik ulur, artinya ada point-point dimana lembaga zakat diikat dengan pandangan fiqh yang ditetapkan dalam PSAK 109, dan banyak point lainnya yang dibebaskan dalam arti dipersilahkan memilih pendapat fiqh yang ada, tentu saja dengan rekomendasi atau pengesahan dari dewan syariah lembaga zakat tersebut. Contoh : tidak ada ketentuan khusus tentang prosentase delapan pos penyaluran zakat, namun ada catatan bahwa biaya beban pengumpulan dan penyaluran harus diambilkan dari pos Amil, dan seterusnya.

Saya meyakini tema dan isu pengelolaan zakat akan senantiasa terus menarik untuk dikaji dan diperdalam, bahkan ketika nanti regulasi kita semakin kuat dan jelas dan untuk mengatur tatanan pengelolaan zakat di Indonesia.

Bagi sahabat yang ingin memperdalam lebih jauh tentang materi yang saya sajikan, silahkan download Powerpointnya dalam link di bawah ini, namun dengan catatan : karena disiapkan dalam kondisi yang kurang ideal alias mendesak, masih banyak point-point yang disajikan dalam bahasa Arab dan belum saya terjemahkan.

DOWNLOAD POWERPOINT  : 
http://www.4shared.com/file/Yg3aVp_N/PSAK_109.html

Semoga bermanfaat dan salam optimis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar