9 Jun 2011

Polemik Seputar Hukum Hormat Bendera

Sebagaimana kita ketahui perdebatan mengenai hukum hormat bendera akhir-akhir ini kembali mencuat di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah permasalahan lama yang senantiasa berulang pembahasannya. Bahkan di jaman awal kemerdekaan ini pun sempat mencuat dimana Soekarno harus bersitegang dengan  guru dan sahabatnya sendiri A. Hassan yang memfatwakan pengharaman penghormatan kepada bendara. Kali ini perdebatan ini mencuat kembali dipicu dengan kasus dua sekolah di Karanganyar yang tidak mau melakukan hormat bendera pada setiap upacaranya. Tak kurang bupati Karanganyar pun segera mengumpulkan unsur Muspida untuk membahas hal tersebut. Bahkan sempat keluar pernyataan makar dari bupati tersebut yang segara mendapat sambutan keras dari beberapa organisasi seperti FPI. 

Yang unik dan menarik, di internal MUI pun terdapat dinamika perbedaan pendapat seputar masalah ini. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan dengan tegas sebagai pendapat pribadi  bahwa menghormati bendera hukumnya adalah haram. Kyai Kholil mendasarkan pendapatnya pada fatwa Ulama Saudi Arabia yang tergabung di Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) yang mengeluarkan fatwa tentang ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003. Fatwa tersebut menegaskan bahwa menghormati bendera adalah perbuatan bidah dan meniru-niru kebiasaan agama lain.

Namun Ketua MUI lainnya, KH Amidhan berpendapat bahwa hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena hanya sebatas unsur seremonial. Lebih lanjut beliau mengatakan
“Kalau menganggap bendera memiliki magis atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat kepada bendera hanya seremonial saja,” (okezone (22/3). Bahkan dalam kesempatan lainnya, MUI juga menegaskan tidak akan membahas tentang hukum menghormat bendera secara khusus dalam kajian dan fatwa-fatwanya.

Tanpa bermaksud ikut-ikutan meramaikan suasana, ijinkan penulis mencoba sedikit membahas tentang hukum menghormat bendera ini, dilihat dari sejarah, teknis perbuatan dan juga kondisi realitas. Mari membuka ruang fikir dan hati dengan lebih lebar, ini hanya sebatas sebuah pendapat dan coretan yang tak bisa disimpulkan sebagai fatwa.

Pertama : Dilihat dari Sejarah,  Apakah Hakikat Bendera dan Penghormatannya
Secara tinjauan historis bendera pada awalnya adalah panji yang dibawa oleh pasukan saat berperang. Panji tersebut biasanya di bawa oleh pimpinan pasukan, dan menjadi simbol bagi pasukan tersebut. Karenanya, biasanya panji tersebut selalu dipertahankan secara khusus karena mempunyai nilai simbol tegak dan kemenangan pasukan. Dalam sejarah perjuangan Islam juga digunakan bendera sebagai panji pasukan. Kisah penjagaan atas simbol pasukan ini pun terpampang jelas dalam kisah perang Mu’tah. Dimana salah satu panglima pasukan muslim Ja’far bin Abu Tholib berjuang dengan sepenuh keberanian dengan tetap menjaga panji tersebut tegak dalam genggamannya. Bahkan saat satu tangannya terputus karena sabetan pedang, ia gunakan tangan lainnya untuk memegang erat panji tersebut. Bahkan ketika kedua tanganya pun terputus, beliau masih mencoba memeluk panji bendera tersebut agar tetap tegak berdiri. Dan demikianlah beliau menjaga panji dan bendera Islam hingga menemui kematian yang mulia, syahid fi sabilillah.

Dari sisi inilah perlu kita sadari bahwa penggunaan bendera dan panji sebagai simbol sebuah pasukan, atau negara adalah hal yang  ada bagi pasukan muslim. Maka penghormatannya kepada bendera tidak bisa diartikan menghormati secarik kain yang diyakini sakti atau mengandung kemuliaan, namun tak lebih dari penghargaan dan penghormatan kepada negara.  Menghormati dan menghargai negara adalah bagian dari nasionalisme dan patriotisme, yang jika kita bahas lebih mendalam adalah suatu hal yang juga dianjurkan dalam Islam. Tentunya dalam batas-batas yang jelas diatur oleh syariat.

Kedua :  Dilihat dari sisi Niatan menghormat bendera
Dari sisi perbuatan, maka sebuah perbuatan bisa dilihat batil atau berdosa dilihat dari dua sisi : yaitu dhohir dan batin. Karena itu dalam seremoni penghormatan bendera, perlu juga dilihat niatan apa yang mendasarinya. Hadits tentang urgensi niat menjadi titik tolak dasar kita dalam hal ini. Jika niatan salah, maka penghormatan bendera juga bisa dihukumi haram, secara khusus berlaku pada yang berniat salah tadi. Seorang yang menghormat bendera karena meyakini sepenuhnya bahwa selembar kain itu mempunyai berkah dan karomah, atau mempunyai ‘linuwih’ atau kelebihan tertentu, maka pada saat itu ia telah jatuh pada jurang kemusyrikan.
Hal yang sama juga terjadi jika seorang menghormat dengan niatan menyembah dan menghamba pada bendera tersebut, maka hal ini tidak lebih baik dari penyembahan terhadap berhala-hala pada jaman dahulu.

Namun sebaliknya, jika kita tidak meyakini ada keberkahan dan kelebihan tertentu dalam bendera tadi, maka menghormatinya sebatas gerakan dan simbol penghargaan kepada negara bukanlah hal yang masuk kategori syirik. Penghormatan dalam benda mati dalam sejarah Islam bahkan peribadatan Islam juga dikenal, namun sebatas mengikuti sunnah Rasulullah SAW saja. Mari kita mencontoh Umar bin Khottob yang berujar tegas saat mencium Hajar Aswad di sisi Ka’bah:
Dari Umar bi Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata tatkala mencium Hajar Aswad: "Sesungguhnya aku tahu engkau hanya sekedar batu yang tidak bisa memberi madharat dan manfaat. Kalau tidak karena kulihat Rasulullah menciummu, tentu aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka hal yang sama juga harus kita yakini saat menghormat bendera, bahwa bendera adalah secarik kain yang tak mempunyai nilai manfaat atau madharat, dan kita menghormati hanya sebagai sebatas penghargaan terhadap simbol negara. Tidak lebih.

Ketiga :  Dilihat dari sisi Gerakan menghormat bendera
Sebagian yang mengharamkan hormat bendera karena mendasarkan dengan tasyabbuh dengan penyembahan dan peribadatan. Jika kita telaah lebih rinci maka secara urfan atau adat kebiasaan ternyata gerakan hormat selama ini dimasyarakat kita tidak pernah sama sekali diartikan bentuk penyembahan. Yang ada adalah bentuk penghormatan dan penghargaan. Sangat berbeda antara penyembahan dengan penghormatan dalam batas-batas tertentu. Jika kita lebih jauh bentuk gerakan penyembahan dan peribadatan yang ada disekitar kita, adakah yang dengan gerakan menghormat ? . Tidak ada, karena gerakan penyembahan yang dikenal masyarakat kita dengan berbagai agamanya adalah mempertemukan kedua telapak tangan, ruku, bersimpuh, dan bersujud.

Pada akhirnya, polemik semacam ini hendaknya bisa kita dudukkan dengan lebih cermat dan bijak. Bukan hal yang baik jika ada seorang yang meyakini pendapat tentang haramnya menghormat bendera, langsung kita cela dan tuduh tidak mencintai negara dan bangsa ini. Bahkan terlampau berlebihan jika kemudian dikaitkan dengan NII dan terorisme. Begitu pula kepada yang pro hormat bendera, hendaknya jangan tertipu dengan  gerakan dan simbol semata. Semua harus sama meyakini bahwa bentuk penghormatan dan penghargaan kepada negara ini tidak semata dengan menghormat bendera. Yang tidak setuju maupun setuju hormat bendera, harus sama-sama berbuat riil dan berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Mungkin ada yang menangis berlinang air mata saat hormat bendera, tapi itu menjadi tanpa makna jika hartanya tercampuri dengan hasil korupsi uang rakyat . Wallahu a’lam

Baca juga :
http://ustadzaris.com/hukum-hormat-bendera
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/16/hukum-hormat-bendera-menurut-ulama-saudi-arabia/
http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/hormat-bendera-sejarah-dan-hukumnya.htm

1 komentar:

  1. Alangkah ironisnya jika seseorang menyatakan cinta kpd sesuatu hanya berupa ceremonial saja, sedangkan dalam kehidupan setiap hari jauh dari ucapannya. Misalnya mengaku taat kpd pemimpin/cinta tanah air tetapi hanya dengan wujud upacara hormat kpd bendera, tetapi korupsi tetap jalan, demonstrasi jadi acara rutinan, dan ketika negara kita dijajah maka lari terbirit-birit untuk bersembunyi.

    Ada yg mengaku CINTA RASUL tetapi hanya pd acara maulid Nabi saja, sedangka sehari-harinya tidak pernah sholat berjamaah di masjid kecuali sholat Jum'at atau hari raya saja.

    Ada yg mengaku CINTA IBU tetapi hanya pd acara hari ibu saja, sedangkan setiap hari selalu membentak ibunya.


    HUKUM HORMAT BENDERA

    Bendera memang sudah ada pada zaman Nabi. Tetapi sama sekali Nabi dan para Sahabat tidak pernah hormat mengangkat tangannya kpd bendera. Apa itu berarti mereka tidak mentaati pemimpin, atau tidak cinta tanah air?

    Diriwayatkan oleh Tirmidzi no 695 dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    "Bukanlah bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan". Hadits ini dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih Sunan Tirmidzi.

    Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    "Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak tangan"

    (HR. Nasai dalam 'Amal al Yaum wa al Lailah no 340. Abu Ya'la danThabrani dalam al Ausath. Dalam Fathul Bari 11/12 al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanadnya adalah berkualitas jayyid. Hadits di atas juga dinilai hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1783).

    Jika hormat mengangkat tangan kepada manusia saja dilarang oleh Nabi, lalu bagaimanakah dengan hormat mengangkat tangan kpd benda mati?

    BalasHapus