7 Apr 2011

Gaji sudah dipotong Pajak, Haruskah bayar Zakat juga ?


Pertanyaan : Ustadz, bagaimana kalau gaji sudah dipotong pajak apakah harus bayar zakat juga? Terima Kasih

Jawaban : secara teknis, penghitungan zakat profesi ada dua ragam cara penghitungan. Yang pertama adalah dengan menghitung perhasilan bersih terlebih dahulu dalam setahun, kemudian jika memenuhi nishob 85 gram emas maka dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Cara penghitungan ini mengikuti analogi zakat emas. Sehingga dalam kasus ini, jika gaji Anda dipotong pajak dan juga kebutuhan rutin lainnya yang urgen dan wajar, namun masih tersisa sejumlah nishob di akhir tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya.

Cara penghitungan yang kedua memakai qiyas zakat pertanian, dengan nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq=300 sha=652,8 kg beras . Sehingga jika dikonversikan dalam rupiah, mereka yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 3.264.000,- maka dikeluarkan zakatnya 2,5% (mengikuti zakat emas) tanpa diperhitungkan pengeluaran rutin lainnya, seperti potong pajak dan lain sebagainya. Jadi model penghitungan ada yang berbasic penghasilan brutto dan netto. Dr Syafi’i Antonio sering menyebutnya dengan cara yang sah ( penghasilan bersih), serta cara yang manfaat ( penghasilan kotor).

Dr. Yusuf Qardhawi mengemukakan sebuah jalan tengah yang menarik untuk menentukan cara mana paling baik ditempuh antara keduanya. Beliau berpendapat, jika seseorang mempunyai penghasilan besar dan berlebih maka akan lebih tepat dan bermanfaat menggunakan cara qiyas zakat pertanian ( menghitung pendapatan kotor), karena hal tersebut tidak akan berpengaruh besar pada ekonomi keluarganya.
Sebaliknya, mereka yang mempunyai penghasilan pas-pasan maka  akan lebih tepat menggunakan sistem penghitungan penghasilan bersih. Jadi setiap orang terkadang beda kondisinya.

Hal lain yang menarik juga untuk dikaji terkait antara zakat dan pajak, dan bagaimana sinerginya sebagaimana yang Anda tanyakan. Zakat adalah kewajiban syar’i atas harta , sedangkan pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang yang ada. Namun keduanya bisa disinergikan dengan baik melalui perundangan yang ada, tentu saja tidak dalam arti mengalahkan zakat sebagai kewajiban syari. Namun justru sebaliknya, sambil merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Sambil membayar zakat, pendapatan negara dari zakat juga meningkat.

Maka inilah yang saat ini tengah digodong oleh DPR kita, yaitu pembahasan amendemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, salah satu point penting yang akan diusung adalah zakat sebagai pengurang pajak.  Sebagaimana kita ketahui, untuk saat ini baik dalam UU Zakat maupun dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diperkuat oleh PP No 60/2010, zakat baru sebatas pengurang pendapatan kena pajak (tax expense), dan belum menjadi pengurang pajak (tax credit).

Insya Allah jika Undang-undang ini sukses diamandemen dengan menjadikan zakat sebagai tax credit, maka Anda tidak perlu khawatir lagi tentang pembayaran zakat dan pajak, karena dengan membayar zakat secara rutin, otomatis akan diperhitungkan untuk mengurangi tagihan pajak Anda. Wallahu a’lam semoga dimudahkan.

1 komentar:

  1. sy juga minta solusinya- pak, suami sy bekerja di perusahaan asing tapi berlokasi di Indonesia..setiap pajak yang harus dibayar suami 35 % dari gaji, apakah kami harus bayar zakat juga..
    apa bisa kewajiban pajak itu langsung dipotongkan besar zakat yg mesti kami bayar? maksud saya pajak yg 35 % itu termasuk zakat dialamnya..
    sedangkan gaji suami tidak cuma untuk membiayai keluarga kami saja...tp keluarga besarnya,,yang notabene penghasilannya masih dibawah UMR,,jd setiap tahun saya mengeluarkan zakat sekedarnya untuk lingkungan dekat saya,
    bgamana pendapat bpk,terimakasih

    BalasHapus