4 Okt 2010

Mengapa Kita menyalurkan Zakat Sedekah melalui Lembaga Zakat ?

Hampir setiap hari kita mendapati banyak pengemis berkeliaran di perempatan.Mendatangi mobil yang berhenti satu persatu, mengais rasa belas kasih dari sang pemilik, untuk kemudian menerima beberapa keping receh yang telah disiapkan sang pemilik mobil. Bisa jadi saya dan Anda termasuk mereka yang sering memberikan uang kepada para pengemis jalanan. Namun tahukah Anda, bahwa dibalik tampilan lusuh, dekil dan tatapan mata sayu mereka, ada rahasia besar yang mungkin mengejutkan kita semua ?

Situs berita liputan enam mengabarkan di Samarinda ada pengemis mendapatkan angka fantastis dimana mencatat penghasilan per harinya dari mengemis mencapai angka 1,8 juta ( perhari !!!) . Seorang sahabat yang melakukan survei kecil-kecilan  di Solo menemukan seorang pengemis bisa mengantongi Rp 1,8 juta sebulan, hampir tiga kali lipat UMR dan gaji buruh-buruh di pabrik. Di Jakarta dalam pemberitaan setahun lalu, di dapat angka penghasilan mereka sebesar Rp 4 juta sebulan !!!

Sungguh  saya tak hendak mengungkit-ungkit amalan yang telah kita lakukan. Insya Allah keikhlasan dan pahala sedekah tetap utuh dan tercatat dengan baik dalam catatan malaikat. Tapi ijinkan saya menyampaikan sedikit yang saya tahu, bahwa masalah ini terjadi karena sebagian masyarakat kita belum banyak mengenal lembaga amil zakat, infak dan shodaqoh atau yang semacamnya. Kalaupun ada yang mengenal mungkin masih serba tanggung dalam memahami urgensinya. Lebih parah lagi, terkadang malah menuduh lembaga zakat kurang amanah dalam menyalurkan dana dari penyumbangnya.

Memang itu hak kita untuk kritis terhadap lembaga zakat yang ada. Tapi betapapun demikian, secara umum perlu kita ketahui, bahwa saat kita mengamanahkan sedekah kita kepada badan dan lembaga zakat tersebut, ada sekian hikmah dan keuntungan  diantaranya sebagai berikut :

Pertama : Menjaga Perasaan Mereka yang Berhak Menerima ( Mustahiq)Akan terasa berbeda antara orang miskin yang meminta-minta atau mendatangi orang kaya, dengan  yang mendatangi adalah petugas lembaga zakat tersebut. Orang miskin tersebut akan merasa lebih dihargai kemanusiannya. Sangat berbeda dengan kejadian yang sering terulang di negeri ini, yaitu antrian menerima zakat yang terasa sangat mengganggu rasa keadilan dan kemanusiaan kita. Orang miskin yang hidupnya sudah menderita, masih dipaksa untuk menanggung malu dan rasa lelah saat berpanas-panasan dalam antrian yang penuh sesak. Hal ini bisa masuk kategori menyakiti penerima sedekah yang dilarang dalam Al-Quran :
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), (QS Al baqoroh 264 )

Kedua : Lebih Menjaga Kesucian Hati dan Niat sang Penderma ( Muzzakki)

Hati manusia memang lemah, sehingga mudah goyah niatnya dalam melakukan amal kebaikan.Ketika seorang yang bersedekah memberikan hartanya secara langsung, bisa jadi muncul dalam dirinya perasaan riya dan tinggi hati. Merasa telah berjasa dan lebih buruk lagi, merasa menjadi malaikat penolong atau pahlawan bagi sang fakir tersebut, maka muncullah sedikit riya dalam hatinya.

“ seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). “ (QS Al Baqoroh 264)

Ketiga : Lebih Selektif dan MerataSebagaimana kasus pengemis di atas, saat kita memberikan sedekah kita tidak pernah tahu kondisi sesungguhnya pengemis tersebut. Kita hanya melihat tampilan luarnya, atau bahkan lebih sempit dari sisi pakaiannya saja yang lusuh.  Berbeda dengan lembaga zakat, sejak awal mereka mempunyai data yang cukup lengkap dan valid tentang kondisi mustahiq di sebuah daerah. Perkembangan dan update kondisi terbaru pun senantiasa dijaga dan disimpan rapi. Sehingga harta Anda pun benar-benar hanya akan sampai pada mereka yang berhak, dan juga lebih merata.  Sebuah ilustrasi sederhana, dikampung jika kita memberikan zakat kita secara sendiri-sendiri, biasanya hanya bertumpuk pada nenek fulanah saja yang terlihat paling miskin, meskipun sebenarnya ada fulanah yang lain terkadang terlewat begitu saja karena pengetahuan muzakki yang terbatas.

Keempat : Bisa dievaluasi dan diarahkan untuk Pemberdayaan Ekonomi
Bersedekah di perempatan jalan sama sekali tidak mendidik mental sang pengemis. Bahkan sangat mungkin mereka akan menjadi ketagihan mengemis karena merasakan betapa mudahnya mencari uang. Bisa juga penghasilan yang ada tidak pernah jelas juntrungnya, habis begitu saja setiap hari untuk konsumsi dan kebutuhan keluarga saja. Sebaliknya, dengan melalui lembaga zakat, pemberian kepada mustahiq bukan hanya uang keperluan konsumsi sehari-hari atau berobat dan bantuan pendidikan, tetapi bisa juga diwujudkan dalam bentuk modal kerja atau modal usaha setelah sebelumnya diberikan pelatihan untuk itu. Tentu saja ini berlaku bagi mereka yang masih dalam usia produktif pada khususnya. Sehingga, pemberian melalui lembaga zakat diharapkan bukan saja tepat sasaran, tetapi lebih dari itu mampu mengubah masa depan mustahiq dengan diarahkan menuju pemberdayaan.

Kelima : Pemerataan Pos Zakat sesuai tuntunan Syariat.
Khusus untuk distribusi zakat, dengan melalui lembaga zakat maka akan terkumpul dana dan potensi yang lebih besar untuk disalurkan pada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana diamanahkan oleh syariat. Dengan terpenuhinya kebutuhan delapan golongan tersebut, maka otomatis ketimpangan ekonomi umat menjadi bisa diminimalisir dengan baik. Namun sebaliknya, apabila seorang mendistribusikan zakat secara pribadi, maka kemungkinan besar hanya pos fakir dan miskin saja yang terpenuhi. Pos penyaluran lainnya akan dengan mudah terabaikan, padahal hal tersebut adalah amanat syariat kita yang adil. Allah SWT berfirman : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah : 60 )

Ketujuh : Lebih menjaga kedisiplinan dan komitmen Muzakki dalam berzakat
Manusia diciptakan dalam kondisi lemah dan mudah lalai. Lemah semangatnya dan juga lalai dalam beberapa kewajiban. Apabila zakat masih bersifat sukarela dan pengeluarannya pun tergantung mood atau suasana hati muzakki, maka bisa dibayangkan akan terjadinya banyaknya keterlambatan bahkan penunggakan zakat yang wajib dalam syariat kita. Maka pada saat yang sama akan muncul kembali ketimpangan ekonomi umat saat pos penerimaan zakat (mustahiq) tidak mendapatkan haknya dengan baik. Sebaliknya,melalui lembaga zakat pada muzakki yang terdaftar bisa senantias terkontrol, diingatkan dan dimotivasi dalam membayar zakat sehingga lebih istiqomah dalam menjalankan kewajibannya.

Kedelapan : Sebagai syiar dan lambang soliditas umat Islam.
Adanya amil zakat dan lembaga zakat merupakan bukti nyata soliditas dan ukhuwah umat, serta kepedulian mereka dalam menuntaskan permasalahan ekonomi umat. Ia bukanlah sekedar lembaga, tetapi menjadi simbol dan syiar bahwa syariat islam adalah syariat yang sangat menganjurkan adanya sikap dan sifat berbagi antar saudara sesama muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar