9 Des 2008

Ulumul Islam : Maqosid Syariah

A. PENGERTIAN UMUM     Tujuan umum Pembuatan Syariat / Hukum adalah : Merealisasikan maslahat bagi manusia dalam kehidupan ini, baik dengan mendapatkan manfaat bagi mereka , atau dengan menolak bahaya dari diri mereka.

Dalil-dalil syar'I yang menguatkan makna di atas diantaranya :
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam ( QS Al-Anbiya 107).
Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(QS Yunus 57)

      Kemudian ada pula yang disebut dengan Tujuan Khusus dari disyariatkannya sebuah Ibadah. Misal : Sholat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar ( QS Al-Ankabut 45), Puasa untuk menjadi orang bertakwa (QS Al Baqoroh : 183 ), Zakat untuk menyucikan harta ( QS at-Taubah 103 ), dst.

      Sehingga yang dimaksud MAQOSHID SYARIAH adalah : Makna-makna dan tujuan-tujuan yang ditekankan dalam syariat pada seluruh hukum-hukumnya atau sebagian besarnya. Bisa juga diartikan : Tujuan dari Pembuat Syariat dalam setiap hukum dari hukum-hukumnya.

B. JENIS-JENIS MASLAHAT

Maslahat dalam pandangan syar'I terbagi menjadi tiga : Maslahat dharuriyah (keharusan), maslahat haajiyat (kebutuhan) dan tahsiniyah (kebaikan/keindahan). Penjelasan singkatnya sebagai berikut :

Pertama : Maslahat Dharuriyah

Adalah maslahat yang kehidupan manusia bergantung kepadanya baik kehidupan duniawi maupun kehidupan beragama. Maslahat ini harus ada dan terwujud , dan jika hilang atau rusak maka akan terganggu keteraruran hidup mereka, serta menyebarnya kerusuhan dan kerusakan. Maslahat Dharuriyah terbagi menjadi lima jenis, masing-masing sbb :

  1.      Penjagaan atas Agama (Hifdz ad-diin)

Islam memandang agama sebagai maslahat pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah keharusan. Maka di dalam Islam juga disyariatkan berjihad ketika agama mulai diperangi. Demikian pula Islam memandang mereka yang murtad, tidak menjaga agamanya, adalah seorang yang halal darahnya, dan diancam dengan keabadian di neraka.

"Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama" ( QS Al-Mumtahanah 9 ).

"barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS al-Baqoroh 217 )

   2.      Penjagaan atas Jiwa ( Hifdz an-nafs)

Islam memuliakan nyawa seorang manusia, menganggap bahwa menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan besar, yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman qishos bagi seorang yang menghilangkan nyawa seseorang (QS al-Baqoroh 178). Islam juga melarang seseorang tidak menghargai nyawanya sendiri.

barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. (QS al-maidah 32 )

"dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS an-Nisa 29)

   3.      Penjagaan atas Akal ( hifdz al-aql)

Islam memuliakan akal manusia, meminta mereka mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam juga melarang aktifitas yang merusak dan menghilangkan akal, seperti : minum khamr dan mabuk-mabukan. Lebih dari itu Islam juga memberikan hukuman kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam setiap aktifitas produksi, distribusi dan juga konsumsi khamr.

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Almaidah 90 )

Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda : " Terlaknat sepuluh orang dalam khamr : yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang mendapat harganya, yang membeli dan yang membelikan baginya " (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

   4.      Penjagaan atas kehormatan dan nasab (hifdzhul al-ird wa an-nasab)

Islam tegas memuliakan kehormatan dan garis keturunan. Maka syariat Islam jauh-jauh telah melarang mendekati zina.(QS Al-Isra 32) Bagi mereka para pelaku zina diancam hukuman yang berat, karena merusak kehormatan seseorang. Lebih khusus pezina yang sudah berkeluarga, diancam hukuman mati (rajam) karena merusak kehormatan rumah tangga sekaligus mencampuradukkan nasab.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera (QS an-Nuur 2 ).

   5.      Penjagaan atas Harta (Hifdzhul Mal )

Islam mengakui kepemilikan individu atas harta dan menghargainya. Maka islam melarang memperoleh harta dari yang lainnya kecuali dengan cara dan transaksi yang sah, baik, dan saling meridhoi. Islam juga tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi mereka yang mencuri dalam jumlah besar.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil (QS AlBaqoroh 188)

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS al-Maidah 38)

Kedua : Maslahat Haajiyah ( Kebutuhan )

    *      Adalah maslahat yang manusia membutuhkannya untuk mendapatkan kemudahan bagi mereka serta menghilangkan kesukaran dalam kehidupan mereka. Ketika maslahat ini hilang atau tidak terwujud, tidak merusak kehidupan mereka, akan tetapi menjadikan kehidupan mereka sangat sukar dan berat.

    *      Contoh maslahat ini dalam masalah ibadah : disyariatkannya Rukhsokh (keringanan) untuk Sholat Qashr dan Jamak dalam perjalanan, begitu pula kebolehan berbuka bagi yang sakit dan musafir dalam puasa Ramadhan. Kemudian contoh dalam muamalat : Dibolehkannya beragam transaksi dan akad yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.

    *      Dalil syar'I dalam masalah ini antara lain :

"dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". (QS al-Hajj 78)
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS al Baqoroh 185)
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.(QS an-Nisa' 28)

Ketiga : Maslahat Tahsiniyah

    *      Adalah maslahat yang jika terwujud akan menambah kehormatan dan kepantasan, yaitu yang berhubungan dengan adat-adat yang baik dan kesempurnaan akhlak. Jika tidak terpenuhi tidak mengganggu kehidupan dan tidak menyebabkan kesulitan, namun akan dianggap kurang pantas bagi setiap orang yang berakal.

    *      Contoh dalam masalah ibadah : Disyariatkannya Thoharoh(suci) bagi badan, pakaian dan tempat sebelum sholat, dianjurkannya memakai pakaian yang baik di masjid, serta berbagai bentuk shalat dan puasa sunnah. Contoh dalam masalah muamalat : larangan membeli barang yang telah ditawar saudaranya, larangan penetapan harga bagi pemerintah. Contoh dalam masalah jihad : larangan membunuh pendeta, wanita dan anak-anak, larangan membunuh dengan cara sadis / mutilasi.

  Dalil syar'I tentang maslahat tahsiniyah kita dapatkan sebagaimana berikut :

Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Maidah : 6 )

Rasulullah SAW juga bersabda dalam beberapa hadits : " Sesungguhnya Allah maha Indah Menyukai keindahan ", " Sesungguhnya Allah itu Maha Terpuji dan tidak menerima kecuali yang terpuji / baik ", serta hadits : " Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak ".

C. URUTAN PRIORITAS DALAM MAQOSHID SYARIAH

Kaidah dalam urutan prioritas ini adalah tidak boleh menjaga maslahat dengan urutan dibawahnya, jika dalam pelaksanaannya melanggar maslahat yang diatasnya. Berikut ini beberapa contoh untuk memperjelas :

   1.      Tidak dianggap penjagaan atas maslahat tahsini, jika pelaksanaannya melanggar maslahat haajiyah dan maslahat dharuriyah. Contoh : Dibolehkannya membuka aurat ketika darurat seperti operasi dan pengobatan, dibolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat.

   2.      Tidak dianggap penjagaan atas maslahat haajiyat jika pelaksanaannya melanggar maslahat dharuriyat. Contoh : Tidak sahnya pengguguran kewajiban sholat pada saat tidak mampu memastikan arah kiblat, tetapi bagi mereka cukup untuk memperkirakannya saja.

   3.      Dalam maslahat dharuriyat, juga ada urutan prioritas sebagai berikut : Penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan dan baru kemudian harta. Contohnya : Jihad menjaga agama lebih diutamakan meskipun dalam pelaksanaannya akan mengancam jiwa seseorang. Begitu pula dibolehkannya meminum khamr, ketika diancam jiwanya akan dibunuh jika tidak meminumnya.


D. BEBERAPA KAIDAH DALAM 'MENOLAK KERUGIAN/BAHAYA'
Daf'u ad-dhoror atau menolak bahaya/kerugian mempunyai beberapa kaidah dalam pelaksanannya. Para ulama mengkaji dan membahas masalah ini begitu panjang dalam kitab-kitab ushul fiqh. Berikut ini penjelasan sederhananya :

   1.   Kaidah : Bahaya itu dicegah dahulu sesuai dengan kemampuan (Ad-dhorori yud'fau biqodril imkan). Artinya dalam syariat Islam senantiasa ada langkah pencegahan dulu untuk menolak bahaya yang akan terjadi. Contoh : Disyariatkannya jihad untuk mencegah kerusakan dari serangan musuh. Kemudian syariat hak Syuf'ah bagi tetangga dan patner dalam bisnis.

   2.      Kaidah : Bahaya itu harus segera diatasi (Ad-dhorori yuzal). Artinya tidak dibiarkan begitu saja. Contoh : disyariatkannya berobat (at-tadawi) ketika sakit, dan bolehnya membunuh hewan-hewan yang berbahaya.

   3.      Kaidah : Bahaya tidak boleh diatasi dengan menyebabkan bahaya lain yang sama Ad-dhorou la yuzzal bi mitslihi). Contoh : Tidak boleh mengambil barang seseorang untuk menyelamatkan barang miliknya, dan tidak boleh seorang yang sekarat memakan makanan orang lain yang juga sekarat.

   4.      Kaidah : Menanggung Bahaya yang paling Ringan (Yartakibu akhoffu dhororoin li ittiqo asyaddhuhuma) contoh : Memilih diam tidak mencegah kemunkaran di hadapannya karena jika dilakukan akan membahayakan jiwanya, kemudian bolehnya membelah perut wanita hamil yang telah meninggal untuk mengeluarkan janin yang masih diperkirakan hidup.

   5.      Kaidah : Menanggung Bahaya yang bersifat khusus dari yang bersifat umum (Yatahammal ad-dhoror al-khoos lidaf'il ad-dhoror al-'aam). Contohnya : Disyariatkannya menahan/mengurung dokter yang bodoh atau mufti yang gila untuk mencegah bahaya bagi masyarakat umum, begitu pula dibolehkannnya menjual barang milik 'penimbun' untuk mencegah kekacauan dalam masyarakat. Begitu pula, dibolehkannya penetapan harga (at-tas'iir) saat harga mulain naik berlebihan.

   6.      Kaidah : Mencegah Kerusahakan lebih didahulukan dari mendapatkan Manfaat. (Dar'ul mafasid aula min jalbi al manafi'

Dalam masalah ini Rasulullah SAW bersabda :

" Apa-apa yang aku larang bagimu, maka jauhilah dan apa-apa yang aku perintahkan padamu maka jalanilah sesuai dengan kemampuanmu " (HR Muslim dari Abu Hurairah)

Contoh : Khamr meskipun ada manfaat ekonomi, tetapi dilarang karena ada kerusakan dan bahaya yang dihasilkan. Begitu pula, larangan membuka jendela untuk mendapatkan manfaat udara segar, jika jendela itu mengarah ke ruangan rumah tetangga yang ada istri dan anak perempuannya.

   7.      Kaidah Kondisi Dharurat membolehkan Hal-hal yang dilarang (dhoruroot tubiihu al-mahdhuuroot).

Dalam masalah ini, Allah SWT berfirman :
" Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (QS Al-Maidah 3 ) .
Contoh dalam masalah ini sudah sering diungkap : bolehnya makan daging haram dalam kondisi terpaksa dan mendesak.

   8.      Kaidah : Keadaan Dharurat diperkirakan sesuai kadarnya (Ad=dhoruroot tuqoddar biqodariha) Contohnya : Tidak boleh seorang yang sekarat memakan makanan haram kecuali secukupnya saja, begitu pula kebolehan melihat aurat bagi dokter pada batas yang dibutuhkan saja. Dan kondisi darurat ini menjadi hilang ketika ada dokter wanita dengan keahlian yang sama.

   9.      Kaidah : Kondisi Mendesak/ Genting tidak berarti menghapus hak orang lain (Al-idhtirror la tuziilu haqq al ghoir ). Contohnya : Seseorang yang terdesak kelaparan yang sangat, kemudian mengambil makanan milik orang lain, maka dia tetap berkewajiban menggantinya atau meminta keridhaan pemiliknya.

E. KAIDAH "MENGHILANGKAN KESUKARAN"

Raf'u al-Kharoj atau mengilangkan kesulitan dalam Islam juga mempunyai kaidah-kaidah. Secara sederhana, pembahasannya sebagai berikut :

   1.      Kaidah : Kesulitan menghasilkan Kemudahan (Al masyaqqoh tajlibu at-taysiir) Contohnya : Semua rukhsoh yang disyariatkan sebagian besar karena adanya kesulitan dan kesukaran, seperti dalam kondisi safar dan sakit. Begitu pula sebab lain seperti : Kondisi terpaksa (al-ikroh), terlupa (an-nisyan), tidak tahu sebuah
 hukum (al-jahl) dst.

   2.      Kaidah : Kesukaran secara syar'I harus dihilangkan
Contoh : Diterimanya kesaksian satu orang wanita saja dalam hal-hal yang berhubungan dengan aurat dan aib wanita. Begitu pula dicukupkan dengan memperkirakan arah kiblat jika memang kehilangan arah yang pasti.

   3.      Kaidah : Maslahat Haajiyat bisa menjadi Dharuriyat dalam hal-hal tertentu yang dilarang..
Contoh : Berbagai macam transaksi kontemporer yang mengandung sedikit unsur syubhat dan ghoror (ketidak jelasan), awalnya dilarang bisa dibolehkan dalam kondisi yang mendesak untuk kepentingan umum. Tentu saja hal ini membutuhkan pengkajian lebih mendalam lagi.

Wallahu a'lam.

Sumber : Ilmu Ushul Fiqh abdul Wahhab Kholaf dan Al-Wajiz fii Ushuul Fiqh Dr Wahbah Az-Zuhaili

2 komentar:

  1. assalaamu'alaikum..
    jazakumullah khoiron katsir ust..lama tak bersua..
    masih ngajar di Ar-royan??

    widi kurn,Alumunus SMA 3 solo

    BalasHapus
  2. Ya Allah ustadz,, hanya 1 keLuhan ana,, materi ujiannya banyak sekaLee dan semuanya tulisan arobiyah.. Hikz" semoga soalnya mudah dikerjakan..amien

    BalasHapus